Home Lintas Bali & Nusa Tenggara OJK Berhasil Ungkap Modus Operandi Penggelapan Dana Umat Aek Nabara di BNI

OJK Berhasil Ungkap Modus Operandi Penggelapan Dana Umat Aek Nabara di BNI

Penggelapan Dana Umat 28 Miliar

27
0
SHARE
OJK  Berhasil Ungkap Modus Operandi Penggelapan Dana Umat Aek Nabara di BNI

Keterangan Gambar : Foto: Kumparan

KUPANG-DETIK45 || Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, berhasil mengungkapkan kasus 28 miliar Dana umat Aek Nabara di BNI. 

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara di Bank Negara Indonesia (BNI).

Tempo, dalam artikel 22 April 2026 menulis kasus tersebut, Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk BNI Deposito Investment yang sebenarnya bukan produk resmi BNI.

“Berdasarkan pendalaman OJK, penyebab utama kasus ini bukan semata tindakan individual pelaku, tetapi juga adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan SOP (standard operating procedure) yang tidak berjalan efektif,” kata Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan. 

“Berdasarkan pendalaman OJK, penyebab utama kasus ini bukan semata tindakan individual pelaku, tetapi juga adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan SOP (standard operating procedure) yang tidak berjalan efektif,” kata Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Bernard Wijaya kepada Tempo pada Selasa, 21 April 2026.

Bernard menjelaskan, modus yang terungkap antara lain penggunaan layanan pick-up service untuk membawa slip transaksi kosong yang kemudian diproses sebagai transaksi tarik tunai; adanya dokumen yang menyerupai dokumen resmi BNI untuk produk non-resmi; tidak dilakukannya call verification, serta fungsi maker, checker, dan approver yang tidak dipisahkan secara memadai.

OJK menyebutkan penyebab utama kasus ini bukan semata tindakan individual pelaku, tetapi kelemahan pengendalian internal dan SOP BNI. 

BNI Selesaikan Pengembalian Dana Umat Aek Nabara Rp28 M. 

“Jadi yang menjadi perhatian bukan hanya perbuatan pidana pelaku, tetapi juga mengapa sistem pengendalian yang seharusnya dapat mendeteksi atau mencegah penyimpangan itu tidak bekerja secara memadai dalam jangka waktu yang cukup lama,” ucap Bernard.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan pihaknya akan mengembalikan seluruh uang jemaat gereja senilai Rp28 miliar.

Pengembalian uang itu, kata dia, paling lambat akan dilakukan pada hari ini, Rabu, 22 April 2026. 

Menurut Putrama, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi BNI dan nasabah.

“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan literasi keuangan, kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee,” ucapnya di DPR, Selasa, 21 April 2026. ****